Surabaya-Pemilukada 2020 di Surabaya selalu memberikan warna tersendiri. artinya dalam melakukan pemilihan selalu stakeholder yang ada memiliki berbagai harapan yang ada. akan tetapi,lewat pemilu kada dapat memberikan juga pembelajaran khusus manakala terjadi masalah yang ada. salah satu diantaranya di TPS 39 terjadi Pemilihan Suara Ulang di kelurahan Kertajaya kecamatan Gubeng. (foto : Sidang bersama dengan TPS 39) Sekilas kronologi dari kejadian ini adalah ada seorang pemilih dari luar daerah TPS 39 yang menggunakan hak pilihnya tanpa menggunakan dokumen c-5 yang sesuai dengan wilayah tersebut. alhasil, dalam rapat rekapitulasi Kecamatan ini terungkap bahwa ada pencoblosan dari luar wilayah yang dilakukan oleh pemilih dari luar sabtu malam (12/12/2020). lebih lanjut, koordinasi antara panwaskel dan Panwascam sudah terjadi. koordinasi yang cepat ini akhirnya melahirkan sebuah surat keputusan dari Bawaslu kota Surabaya 476/KJl-38/PM.05.02/XII/2020 yang sifatnya segera perihal Reko