Surabaya-Pemilukada 2020 di Surabaya selalu memberikan warna tersendiri. artinya dalam melakukan pemilihan selalu stakeholder yang ada memiliki berbagai harapan yang ada. akan tetapi,lewat pemilu kada dapat memberikan juga pembelajaran khusus manakala terjadi masalah yang ada. salah satu diantaranya di TPS 39 terjadi Pemilihan Suara Ulang di kelurahan Kertajaya kecamatan Gubeng.
Sekilas kronologi dari kejadian ini adalah ada seorang pemilih dari luar daerah TPS 39 yang menggunakan hak pilihnya tanpa menggunakan dokumen c-5 yang sesuai dengan wilayah tersebut. alhasil, dalam rapat rekapitulasi Kecamatan ini terungkap bahwa ada pencoblosan dari luar wilayah yang dilakukan oleh pemilih dari luar sabtu malam (12/12/2020).
lebih lanjut, koordinasi antara panwaskel dan Panwascam sudah terjadi. koordinasi yang cepat ini akhirnya melahirkan sebuah surat keputusan dari Bawaslu kota Surabaya 476/KJl-38/PM.05.02/XII/2020 yang sifatnya segera perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang. tertanggal 12 desember 2020 yang ditujukan kepada ketua KPU Kota Surabaya.Pada surat ini di jelaskan bahwasannya terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS secara prinsipil dalam Pasal 59 ayat 2 huruf e PKPU no 8 tahun 2018 yang telah diubah dengan PKPU no 18 tahun 2020 yang pada pokoknya "Pemungutan Suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1(satu) atau lebih keadaan lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih , mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS"
Sampai berita ini diturunkan, pihak PPK Kecamatan, dan Panwascam Gubeng berserta jajarannya masih menunggu surat keputusan lanjutan dari Pihak KPU Kota Surabaya.
Jonathan Nafi,ketua Panwascam Gubeng,mengatakan dengan kejadian di TPS 39 melukai daripada demokrasi sehinggga surat keputusan dari Bawaslu segera di tindak lanjuti oleh KPU
"saya berharap ketua Bawaslu dan KPU menindak lanjuti adanya dugaan pelanggaran di TPS tersebut.karena ini benar-benar melukai daripada demokrasi di Indonesia khususnya wilayah Gubeng," kata Jonathan
Semoga dari Pemilukada 2020 ini memberikan banyak hikmah dan pembelajaran bagi seluruh masyarakat di kecamatan Gubeng dan Surabaya raya.
Tetap semangat dan salam kompak KIM Pc 1000.
(Pet/nov-KIM PC 1000)
Tetap terus berkarya jangan tergoda dng Politik uang
BalasHapusPemilihan tersbut hanyalah kesalahan admnistrasi saja, tidak perlu adanya pemilihan ulang, bilamana kedua pihak Paslon sdh dapat menerima hasil akhirnya perhitungan suara, bila diulang tidak akan dapat merubah hasil Paslon pemenangnya, kecuali Pemilu utk Caleg,
BalasHapusMantap KIMPC semakin jaya dan berita yg selalu update dan terpercaya,
Lanjutkan Bung Petrus perjuangan jurnalistik anda, amien
Tetap semangat PANWAS GUBENG, & untuk kawan2 ptps pucang sewu, kalian hebat.
BalasHapus