Surabaya-Kurang lebih puluhan petugas yang terdiri dari elemen 3 pilar mengadakan operasi Penegakan Protokol kesehatan
Dalam operasi tersebut para petugas yang terdiri dari satpol PP kota, kecamatan,Polrestabes Surabaya,Polsek Gubeng, berserta Koramil 0831/03 yang didukung juga oleh koramil 0832/02/langsung mengadakan penindakan kepada masyarakat yang melanggar Protokol kesehatan di jalan Ngagel Madya no 15 dan di sentra pasar Bratang Jumaat malam (08/01/2020)
Untuk yang dijaring di dalam operasi di jalan Ngagel Madya no 15 langsung di data dan dicatat KTP dari para pengunjung yang melanggar oleh 2 petugas satpol PP.
Dari data KTP yang terjaring operasi dijalan ngagel Madya no 15 terjaring. 15 orang didata dan diambil KTPnya sementara 3 orang diangkut ke Satpol PP ke markasnya karena tidak dapat menunjukan KTP
Operasi kemudian dilanjutkan ke sentra pasar Baratang cepat.dan yang ditangkap dalam operasi ini ada 25 orang pedagang dan 11 orang yang menjadi pembeli dari dagangan di Sentra pasar Barata langsung digelandang ke markas Polrestabes di jalan Sikatan 1. Kemudian diamankan selanjutnya akan diadakan swab test di pagi hari yang dilakukan oleh kawan-kawan dinas Kesehatan kota Surabaya.
joko Susilo mengatakan operasi ini adalah operasi yang digunakan dalam pengetrapan Perwali 67 tahun 2020 terkait dengan protokol kesehatan.
"Ini adalah operasi protokol kesehatan dengan melakukan penindakan sesuai dengan perwali 67 tahun 2020," tegasnya
Bapak dan Ibu sekalian warga Gubeng Raya.mari kita taati dan laksanakan semua regulasi pemerintah tentang Protokol kesehatan agar dapat melindungi diri sendiri,keluarga dan masyarakat di sekitar dengan baik.
Lindungi diri anda dengan 3 M yakni mencuci tangan setiap hari,memakai masker dam menjaga jarak agar terhindar dari virus corona.
(Pet/Nov-KIM PC 1000)
PC 1000 pancen joooooooozzzzzz
BalasHapusKIM PC 1000 Mantab Rek !
BalasHapus