Surabaya. – Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya gelar Pers Rilis 2 Kasus Pencurian dengan pemberatan yang tertuang dalam pasal 363 KUHP yang digelar di Mapolsek Gubeng jalan Manyar no. 80-a Surabaya. Senin siang (27/3/2023)
Gelar Pengungkapan kasus dipimpin langsung Kapolsek Gubeng AKP Rizki Santoso, S.I.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Gubeng IPTU Kusmianto, SH., MH dan jajaran Reskrim Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya dengan berhasil menangkap tiga tersangka dan satu tersangka dibawah umur.
Pencurian penutup gorong – gorong besi TKP di depan rumah plastik Jl ngagel jaya Utara No. 131 Kata surabaya diamankan Pelaku berinisial RW (36), perkerjaan Swasta beralamat Jl Mojo Surabaya, pelaku kedua KA (25) perkerjaan Karyawan Swasta beralamat tinggal Jl. Mojo Surabaya seorang Residivis dan BM (14) Tidak bekerja beralamat tinggal Jl Mojo Surabaya
Barang bukti diamankan sepeda motor yamaha Jupiter warna merah Nopol L-5831-0V, Gerobak sampah warna kuning, 1(Satu) buah kaos warna hitam, 2(dua) celana pendek
Kapolsek Gubeng AKP Rizki Santoso, S.I.K menyampaikan modus Operandi dan kronologi kejadian, “Para pelaku RW, KA, BM bersama-sama menggunakan sepeda motor yamaha Jupiter warna merah Nopol L-5831-DV dan gerobak Sampah berangkat dari Jl Maja Surabaya bersama- sama kemudian melintas di JL Ngagel jaya Utara no. 131 Kota surabaya, tepatnya di rumah plastik melihat penutup gorang-gorong dari besi yang dipasang diatas got kemudian diangkat dan dibawa kegerobak dan dibawa pergi,” ujarnya
Kemudian disembunyikan sebelum dijual di Perumahan Galaxy, dan paginya sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekitar jam 08.00 penutup gorong-gorong dijual di daerah Mulyorejo sebesar Rp. 275.000, dari Hasil penjualan RW dan KA mendapat bagian masing masing Rp. 100.000,- sedangkan BM mendapatkan Rp. 75.000,” Tuturnya
Penangkapan Para pelaku RA, RW, BA diamankan pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekitar jam 18.00 WIB di JL. Mojo surabaya.
Sementara itu, Kasus pencurian kedua kendaraan bermotor, diamankan Pelaku F (37) pekerjaan swasta beralamat tinggal Kedung Klinter Surabaya dan dua tersangkat berstatus DPO
Barang bukti diamankan uang tunai Rp.300.000, 1 unit mobil merek Daihatsu Xenia NOPOL L 1271 LF warna abu-abu metalik th. 2010, 1 unit HP Oppo warna putih, 1 anak mata kunci T
Kapolsek Gubeng bilang, modus tersangka melakukannya dengan jalan bertindak menyewakan mobil untuk dua tersangka AG dan HT, ikut dalam perencanaan pencurian sepeda motor dan ikut untuk menikmati hasil penjualan motor pencurian,” Ujarnya
Kronologi penangkapan, setelah menerima laporan dari korban Anggota Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan Olah TKP, dengan bukti petunjuk berupa rekaman CCTV dan lainnya dilokasi berhasil tangkap tersangka AF ditindak lanjuti mendapat informasi 2 pelaku yang masih DPO,” singkatnya
Para tersangka berhasil di tangkap dan diamankan ke Mapolsek Gubeng untuk ditindak lebih lanjut dalam pendalaman perkara (pet)
Informatif 👍
BalasHapusTerimakasih
Hapus