Langsung ke konten utama

Sosialisasi Posko Pengaduan Panwascam Gubeng

Surabaya-  Posko pengaduan Panwascam dibentuk berdasarkan instruksi dari Bawaslu RI melalui surat No.SS-0031/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020 terkait Pengawasan Pembentukan PPK dalam Pilkada 2020.Bagi kecamatan Gubeng sendiri sudah di tempel Banner pengaduan yang disebar di 6 wilayah kelurahan yang ada di kelurahan dalam wilayah kerja Kecamatan Gubeng.
Menurut Jonathan Nafii, Ketua Panitia Pengawas(Panwascam) kecamatan Gubeng, bilang, adapun maksud dan tujuan dari pembentukan Posko Pengaduan ini untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan informasi seputar kelayakan dari anggota PPK dan hal-hal yang penting lainnya dalam  mengemban tugas di Pemilu Walikota dan Wakil Walikota 2020.
Jonathan Nafi di depan kelurahan Pucang Sewu 

"Posko pengaduan itu bertindak sebagai pusat layanan informasi sekaligus pengaduan masyarakat. Dengan kalimat lain, posko pengaduan bertindak sebagai sarana bagi masyarakat untuk memberikan informasi terhadap rekam jejak calon PPK,"kata Jonathan

"Atau mengadukan adanya dugaan pelanggaran jika proses yang dilakukan KPU tidak sesuai peraturan perundangan,"Imbuh Jonathan 

"Dan ada dua poin penting dalam instruksi Bawaslu tentang pembentukan posko pengaduan tersebut. Yang pertama adalah menerima pengaduan masyarakat terkait tahapan pencalonan wali kota dan calon wakil wali kota. Sementara yang kedua adalah aduan mengenai tahapan pembentukan PPK,"lugas Jo panggilan sehari-hari di masyarakat

"Bawaslu berniat untuk memastikan sosok-sosok penyelenggara pemilu ad hoc itu betul-betul sosok yang memiliki integritas,"lugas Jonathan 

Disamping itu, Jonathan menyebutkan, masyarakat bisa mengadu ke posko pengaduan Bawaslu di masing-masing tempat apabila menemukan pelanggaran, misalnya ASN yang tidak netral dalam tahapan Pilwali. Lalu, pegawai negeri, mantan caleg hingga mantan tim sukses yang diketahui melamar PPK. Pasalnya, hal itu dilarang dalam ketentuan.

"Pegawai Negeri  itu dilarang jadi PPK. Begitu pula dengan mantan Caleg yang masih kader partai dilarang hingga lima tahun. Bahkan tim sukses pada Pemilu 2020 lalu, juga dilarang mendaftar PPK," tandas Jonatahan
 Pemasangan Banner  Posko Pengaduan di Kelurahan sekecamatan Gubeng
Untuk Posko Pengaduan di Kecamatan Gubeng sendiri, tim Panwascam menyebar spanduk pengaduan hingga ke seluruh enam kelurahan di bawah  wilayah Kecamatan Gubeng. Dan Gubeng termasuk salah satu kecamatan yang paling padat dan rawan pelanggaran. Oleh sebab itu, dipandang perlu untuk mensosialisasikan pembentukan posko pengaduan hingga ke level kelurahan.

(Pet/NoV/KIM PC 1000)


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gara-gara Kipas Angin! Seorang bocah jiwanya melayang

Surabaya- Sebuah kenyataan pahit ditelan oleh warga Juwingan Kertajaya di RT 01 RW10. Adalah CWU telah meninggal dunia gara-gara Kipas angin di warung Evi Selasa(14/05) pada sekitar pukul 21.00 WIB di RW 11 kelurahan Kertajaya.  Staff Bangtib kelurahan Kertajaya yang mendampingi keluarga Korban Adapun kronologi kejadian CWU yang berumur 15 tahun ini bermain bersama dengan 3 orang rekannya didepan teras warung. Saat keasyikan bermainan HP,CWU menyala kipas angin yang tidak sesuai standar disaat suasana panas sekali. Perebutan kipas angin terjadi diantara keempat anak tersebut. Alhasil kabel yang tidak diselotip menyambar CWU. CWU terpental kuat dan keras sehingga Ia tidak sadarkan diri. Team Polsek Gubeng di TKP Setelah beberapa saat teman-teman CWU membangunkan dia.Tetapi tidak ada reaksi dan aksi.Sehingga dikontak 112 dan orang tuannya. Diketahui bahwa CWU meninggal pada sekitar jam 21.00 nan. Kejadian sontak menjadi kerumunan massa.lalu semua petugas datang pada saat yang bersamaan s

7 sepeda motor di garuk dan 5 orang anak dibawa ke Polsek Gubeng

Surabaya- Dalam mengantisipasi balapan sepeda motor dan sepeda liar di wilayah Ngagel jaya Utara sisi dekat Ngagel wasana Kelurahan Baratajaya, Polsek Gubeng secara langsung mengadakan penangkapan secara dadakan.Rabu malam (29/11)  Pembalap yang terciduk Operasi dadakan ini dikarenakan laporan masyarakat yang sering resah dengan keberadaan balap liar baik itu sepeda dan sepeda motor yang bergerak cepat sekitar jam 20.30 WIB   Dalam operasi penyekatan ini langsung dilakukan oleh petugas Polsek Gubeng dan alhasil 7 motor di garuk beserta lima anak muda yang secara langsung digelandang ke Polsek Gubeng.  3 orang anak langsung ditangkap tangan. selanjutnya 2 orang lain langsung di bekuk saat tidak dapat memberikan keterangan jelas kepada petugas.  Lokasi di jalan Ngagel Wasana kelurahan Baratajaya Dalam operasi ini tidak ada yang luka dari pihak pembalap. Sebuah keberuntungan malam yang indah di kelurahan Baratajaya  Semoga dengan peristiwa ini menjadi perhatian kita semua pun kolaborasi 3

Telah ditemukan motor tak bertuan di jalan Ngagel Jaya Utara GG 7

 Surabaya kurang lebih 6.30 WIb telah ditemukan motor tak bertuan dengan plat nomer W 2893 CE sebuah motor Scoopy berwarna merah yang tergeletak tak bertuan. Selasa (9/1/2024). Motor Scoopy merah Menurut keterangan saksi mata motor yang tergeletak ini ditaruh sekitar jam1 siang dan diam sampai pagi ini tiada yang menemani Sebagai tindak lanjut, Pak RT setempat menghubungi LPMK sekaligus KIM untuk melihat tempat atau lokasi ditaruhnya motor tersebut. Alhasil KIM menghubungi pihak kepolisian untuk segera mengadakan investigasi di lapangan. Selang beberapa menit kemudian, pihak Polsek Gubeng langsung merapat di tempat perkara untuk melihat dan membuat observasi akan motor tersebut. Bagi Bapak dan Ibu sekalian yang merupakan pemilik motor tersebut silahkan langsung meluncur di Polsek Gubeng Surabaya untuk mengambil motor tersebut dengan menunjukan surat bukti kepemilikan atau lainnya. Demikian sekilas info dari KIM PC 1000 untuk 153 kelurahan sekota Surabaya. Salam Kompak! (Pet)