Surabaya- Posko pengaduan Panwascam dibentuk berdasarkan instruksi dari Bawaslu RI melalui surat No.SS-0031/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020 terkait Pengawasan Pembentukan PPK dalam Pilkada 2020.Bagi kecamatan Gubeng sendiri sudah di tempel Banner pengaduan yang disebar di 6 wilayah kelurahan yang ada di kelurahan dalam wilayah kerja Kecamatan Gubeng.
Menurut Jonathan Nafii, Ketua Panitia Pengawas(Panwascam) kecamatan Gubeng, bilang, adapun maksud dan tujuan dari pembentukan Posko Pengaduan ini untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan informasi seputar kelayakan dari anggota PPK dan hal-hal yang penting lainnya dalam mengemban tugas di Pemilu Walikota dan Wakil Walikota 2020.
Jonathan Nafi di depan kelurahan Pucang Sewu |
"Posko pengaduan itu bertindak sebagai pusat layanan informasi sekaligus pengaduan masyarakat. Dengan kalimat lain, posko pengaduan bertindak sebagai sarana bagi masyarakat untuk memberikan informasi terhadap rekam jejak calon PPK,"kata Jonathan
"Atau mengadukan adanya dugaan pelanggaran jika proses yang dilakukan KPU tidak sesuai peraturan perundangan,"Imbuh Jonathan
"Dan ada dua poin penting dalam instruksi Bawaslu tentang pembentukan posko pengaduan tersebut. Yang pertama adalah menerima pengaduan masyarakat terkait tahapan pencalonan wali kota dan calon wakil wali kota. Sementara yang kedua adalah aduan mengenai tahapan pembentukan PPK,"lugas Jo panggilan sehari-hari di masyarakat
"Bawaslu berniat untuk memastikan sosok-sosok penyelenggara pemilu ad hoc itu betul-betul sosok yang memiliki integritas,"lugas Jonathan
Disamping itu, Jonathan menyebutkan, masyarakat bisa mengadu ke posko pengaduan Bawaslu di masing-masing tempat apabila menemukan pelanggaran, misalnya ASN yang tidak netral dalam tahapan Pilwali. Lalu, pegawai negeri, mantan caleg hingga mantan tim sukses yang diketahui melamar PPK. Pasalnya, hal itu dilarang dalam ketentuan.
"Pegawai Negeri itu dilarang jadi PPK. Begitu pula dengan mantan Caleg yang masih kader partai dilarang hingga lima tahun. Bahkan tim sukses pada Pemilu 2020 lalu, juga dilarang mendaftar PPK," tandas Jonatahan
Pemasangan Banner Posko Pengaduan di Kelurahan sekecamatan Gubeng |
Untuk Posko Pengaduan di Kecamatan Gubeng sendiri, tim Panwascam menyebar spanduk pengaduan hingga ke seluruh enam kelurahan di bawah wilayah Kecamatan Gubeng. Dan Gubeng termasuk salah satu kecamatan yang paling padat dan rawan pelanggaran. Oleh sebab itu, dipandang perlu untuk mensosialisasikan pembentukan posko pengaduan hingga ke level kelurahan.
(Pet/NoV/KIM PC 1000)
siap
BalasHapuslanjutkan..
Siap
BalasHapusTerus semangat dolor
BalasHapus