Surabaya- Waris adalah sebuah hal yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Waris adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang terkasih kepada keluarga ,sanak saudara yang masih terlibat dalam 1 keluarga.
Pada hari Senin Sore(17/01/2022) sebuah pengurusan ahli waris dilakukan dengan pertemuan bersama pihak Kelurahan yang di wakili oleh Pak Oka Barly yang didampingi Ibu Kasie Pemerintahan kelurahan dan didampingi oleh utusan dari Kasie Pemerintahan dari Kecamatan Gubeng.
Yang kali ini pengurusan ahli waris ini atas nama I Gusti Ngurah Majun dan Sukarini ini berlangsung dengan cepat.Dimulai dengan pengechekan data- data penerima waris , dan seluruh data kelayakan yang sudah dituangkan dalam Surat Pernyataan Waris.
Sesudah pengechekan dengan pembacaan surat pernyataan kemudian dilakukan tanda tangan yang dilakukan oleh pihak keluarga dan saksi (2 orang) dan pak Lurah yang mengandung arti sebuah persetujuan diantara pihak-pihak keluarga.
Semuanya bahagia dan senang setelah pengurusan Waris tersebut dalam waktu sekitar 45 menitan.
Proses Pembacaan Surat Pernyataan Waris Di Kelurahan Baratajaya |
Oka Barli, lurah Baratajaya, mengatakan persyaratan dari ahli waris tidak ribet jika dipersiapkan dengan baik maka semuanya beres. Setelah penandatangan semua surat dilanjutkan dengan foto atau pendokumentasian dari pihak waris ,saksi, disaksikan bersama oleh Lurah dan kasi Pemerintahan yang ada di kelurahan dan kecamatan.
"Persyaratan Waris adalah KTP dan KK keluarga yang mempunyai urutan jelas dalam keluarga, Surat akte kematian, surat akte nikah dari yang mewaris, surat akte kelahiran baik pewaris, KTP dari orang yang meninggalkan warisannya kepada keluarga, surat pengantar RT dan RW, KTP para saksi yakni 2 orang, KTP dan KK ahli waris sebagai penerima waris. Jika persyaratan itu lengkap maka dapat langsung di buatkan surat pernyataan waris oleh pihak kelurahan," kata Oka bahwasannya pengurusan Waris ini sudah sesuai dengan Perwali dari pemerintah Kota
Disisi lain, Oka juga mengatakan Pihak Kelurahan dalam hal ini sangat terbuka dalam pelayanan ahli waris ini kepada para pewaris yang mau dibuatkan surat pernyataan waris.
Oka berharap semua daripada pengurusan ini kembali bergantung dari pada ahli waris jika semuanya lengkap maka surat pernyataan akan diurus dengan cepat.
Demikian sekilas info dari KIM PC 1000 untuk 154 kelurahan Se Surabaya
(Pet)
Terbuka dan membantu segala urusan warga, termasuk surat waris
BalasHapusKel Baratajaya Kec Gubeng 👍
Info dan berita KIM sangat membantu masyarakat
Makasih dan tetap semangat 🙏
Luar biasa peran pegiat informasi masyarakat yang ada di kelurahan se Kota Surabaya yang tak pernah lelah membranding potensi kearifan lokal di media nya
BalasHapusTetap semangat dan teruslah menginspirasi!