Surabaya- operasi bersama tiga pilar terkait dengan penegakan perwali 67 tahun 2020 kembali dillakukan oleh jajaran 3 pilar kecamatan Gubeng Jumaat malam(5/02/2021)
Operasi yang di pimpin oleh Ipda Pol. Maturi melakukan penyisiran ke jalan ngagel jaya, kertajaya dan kemudian memutar balik ke jalan Sulawesi.
Di jalan Sulawesi ditemukan pelanggaran bahwa masih ada pelanggar dari 12 pengunjung Excelso yang berlokasi di jalan Sulawesi no 101.
Sempat terjadi argumentasi antara manajer dan pengunjung tentang siapa yang bertanggung jawab membayar denda.
hal ini disebabkan pengunjung tidak mau disalahkan terkait pembayaran denda karena pengunjung di berikan waktu untuk menunggu dan menikmati pesanannya di tempat oleh pihak Excelso.
Alhasil, manajer cafe membayar semua denda yang harus dibayarkan kepada 7 orang di tempat lewat M -banking dan selanjutnya dikembalikan KTP oleh petugas secara langsung.
Sementara, total dari KTP yang di tilang 12 orang.
Operasi berjalan aman dan terkendali tanpa kekurangan sesuatu hal apapun.
(Pet/Nov-KIM PC 1000)
Komentar
Posting Komentar