Surabaya-banyak pelamar kerja saat ini bertanya-tanya bagaimana caranya mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian? Apakah perlu waktu lama? Dan berapa harganya?Tentunya tidak lama,asalkan prosedurnya jelas dan tepat maka semuanya akan lancar teman.
(foto :Aipda Donie Aries CN SH menunjukkan persyaratan pembuatan SKCK)
Menurut Aipda Donie Aries CN SH,bintara SKCK Polsek Gubeng,bilang penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini prosesnya mudah dan tidak lama-lama."sesuai dengan Perkap no 18 tahun 2014 tanggal 24 November 2014 penerbitan SKCK membutuhkan waktu yang tidak lama, plus minus 15 menit,"kata Doni
"Untuk prosedurnya,cukup menfotocopy 1 lembar KTP dengan menunjukan KTP asli,fotocopy 1 lembar Kartu Keluarga,fotocopy 1 lembar akte kelahiran atau kenal lahir,1 lembar indentitas lain(SUKET,dll) yang dikeluarkan pihak kelurahan yang belum memenuhi syarat dapat KTP, pas Foto 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak 4 lembar dan yang akhir PNBP(Penerimaan Negara Bukan Pajak)," rinci Doni
lanjut,kata Doni untuk pengurusan di Polsek Gubeng di mulai dari Pukul 8 .00 pagi sampai 14.00mulai dari hari Senin sampai jumaat sedangkan Sabtu dan minggu libur",imbuh Doni yang mengatakan SKCK ini berlaku untuk melamar sebagai pegawai Swasta.
"Sementara,untuk pengurusan untuk karyawan atau pegawai di kantor Pemerintahan bisa dilakukan di di kantor Polrestabes Surabaya jalan Sikatan 1 Surabaya", Diakhir perbincangan dengan KIM PC 1000
#polrestabessby
#sapawargasby
#timsus polrestabessby
#poldajatim
#kampung tangguh surabaya
#humaspolretabessby
Salam Kompak KIM PC 1000
Komentar
Posting Komentar