Langsung ke konten utama

Perwali kota Surabaya 28 tahun 2020 saling mendukung Perwali kota Surabaya 33 tahun 2020

Surabaya-Perwali kota Surabaya 28 tahun 2020  disempurnakan menjadi Perwali kota Surabaya 33 tahun 2020 terkait dengan pencegahan virus corona(Covid-19) yang menyebar dan merebak di masyarakat Surabaya dan sekitarnya. 
(foto : Himbauan dari Petugas Satpol PP di lapangan terkait dengan Perwalikota no 33 tahun 2020 )

Ditemui di kantor Satpol PP jalan Agung Suprapto,Piter Frans  Rumaseb, Kepala Bidang ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat kota Surabaya,memberikan sekilas dari pemaparan dan implementasi dari Perwali kota 33 tahun 2020 kepada KIM PC 1000 Kamis siang(23/07/2020)

Dalam Perwali 28 tahun 2020, Peter, berkata, pelaksanaan dari pencegahan covid 19 sudah jelas untuk peruntukannya dan hal ini persis seperti dikatakan dalam pasal 5."Dalam  Perwali 5 ayat 1 berbunyi Pelaksanaan Tatanan Normal baru pada kondisi pandemi Covid -19 dilakukan dengan upaya pencegahan dan pengendalian Virus Deases 2019( Covid-19) di berbagai aspek meliputi penyelenggaraan Pemerintahan , kesehatan, sosial budaya, dan ekonomi,"jelas Piter

"Kemudian di ayat 2 dari pasal 5 Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Deases 2019(covid -19) sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh penduduk, penanggung jawab kegiatan, pengelola dan pelaku usaha,"tambahnya
(foto : Penegakan Perwali kota Surabaya 33 tahun 2020 disebuah Cafe di kawasan baratajaya)

lanjut, dari pasal 5 ini terkait dengan definisi kegiatan di luar rumah dalam pasal 6 ayat 5 Perwali kota Surabaya 28 tahun 2020, yang memiliki penjelasan tentang tempat-tempat yang kegiatannya harus di lakukan di luar rumah yang harus dipahami dan di perhatikan ."giat-giat yang harus dipahami didalam hal ini kegiatan luar rumah sebagaimana dimaksud di pasal 5 ayat 2 meliputi kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan lainnya dan pesantren, kegiatan bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan di restauran, rumah makan/Kafe/warung/usaha sejenis kegiatan toko, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan,kegiatan pasar rakyat, kegiatan di hotel, apartemen, dan rumah susun, kegiatan di tempat konstruksi, kegiatan di tempat hiburan dan rekreasi, kegiatan sosial budaya dan kegiatan pergerakan orang dan barang yang menggunakan moda transportasi,"sebut Piter

"Dalam pemberlakukan di Perwali kota Surabaya 33 tahun 2020 mendata secara lebih terperinci kegiatan yang dapat dilakukan pada masa pandemik ini."di pasal 20 ayat 1 mendata secara gamblang bahwasannya tempat-tempat yang diperbolehkan adalah  destinasi pariwisata, arena permainan, salon atau barber shop dan gelanggang olah raga kecuali gelanggang renang, kolam renang,gelanggang/lapangan  basket,gelanggang atau lapangan futsal,gelanggang atau lapangan voli. jadi hanya 3 tempat saja yang boleh dilakukan di luar rumah yakni destinasi wisata, arena permainan dan salon atau barber shop selain itu tidak boleh,"lugas  Piter
(foto : penindakan jam malam oleh satpol pp)

Terkait dengan pembatasan jam malam hingga jam 22.00 WIB, maka Piter memberikan masukan kepada masyarakat bahwa  ini sesuai dengan Bab 5 Pasal 25 A dari Perwali 33 tahun 2020 secara total memberikan arahan dan petunjuk secara mendalam mengenai aturan dan aktifitas di luar rumah. 

"Pasal 25A dari Perwali 33 tahun 2020 yakni di pasal (1) Pembatasan aktifitas diluar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB. (2) Pembatasan aktifitas diluar rumah dikecualikan untuk kegiatan : a. pemenuhan keperluan kesehatan antara lain rumah sakit, apotek, fasilitas pelayanan kesehatan; b. pasar; c. stasiun, terminal, pelabuhan; d. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU); e. jasa pengiriman barang; f. minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat. (3) Terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) orang yang melakukan aktivitas diluar rumah harus menunjukan surat keterangan atau bukti pendukung lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (4) Ketentuan jam operasional kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Walikota mengikuti ketentuan jam operasional yang diatur dalam Peraturan walikota ini," lugasnya

"Untuk bagian minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai pelayanan masyarakat , yang dimaksud adalah minimarket yang menempel dengan fasilitas umum seperti pelabuhan, stasiun kereta api dan lapangan terbang itu diperbolehkan untuk dibuka. tetapi untuk yang berdiri sendiri maka perlakuannya tetap sama yakni tutup jam 22.00 WIB,"kata Pria berdarah Papua ini

Peter, bilang bahwasannya Perwali kota Surabaya 28 tahun 2020 ini adalah semuanya saling mendukung satu dengan lainnya dengan Perwali kota Surabaya no 33 tahun 2020. dalam memutus mata rantai virus Corona."Perwali kota Surabaya no 28 dan Perwali 33 ini memiliki keterkaitan untuk mencegah paling tidak meminimalisir dari virus corona,"singkatnya 
(sosialisasi perwali no 33 tahun 2020)

Mari Warga Kota Surabaya dan khususnya Pucang Sewu, Patuhi dan ikuti Perwali 33 tahun 2020  dengan menjalankan protokol kesehatan yakni cuci tangan, jaga jarak, dan pakai masker saaat beraktifitas. Ingat dan mohon perhatiannya  warga Surabaya  dan Pucang Sewu yang terhormat batasan waktu jam di luar rumah hanya jam 22.00 WIB. 
(foto : salam lawan covid19) 


Tetap semangat 
salam Kompak KIM PC 1000

(Pet/Nov-KIM PC 1000)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akhirnya Rahim sudah berlabuh ke Liponsos

 Surabaya-  Sebuah kisah sederhana tapi memberikan arti yang sangat dalam kehidupan.Seorang tua yang bernama Rahim, warga dari pulau Garam Madura,tepatnya di Bangkalan selalu datang dan tidak mempunyai rumah tetap hadir di sekolah  SMA Dapena jalan Sumatra 112 - 114 Surabaya. Jumaat (19/08/2022) Menurut keterangan Saksi mata, Bapak ini seringkali datang ke sekolah ini dan bahkan masuk ke sekolah sekedar duduk-duduk dan menikmati hari. ia bercerita banyak pengalaman hidup mulai pergi ke Malaysia, hidup bersama 6 anak, dan yang paling signifikan ia tidak tahu anak-anaknya dimana. Namun pada hari ini ketika diminta untuk keluar dia langsung marah-marah tanpa sebab dan mengancam dengan tongkat kepada orang yang ada di sekolahan itu.Alhasil ini merupakan ancaman.             Penanganan Pak Rahim di SMA Dapena Tak lama kemudian pihak Sekolahan dalam kepala Sekolah SMA Dapena mengontak KIM PC 1000 dan selanjutnya KIM PC 1000 mengkoordinasi deng...

Semarak hari Kartini di Fave Graha Agung

 Rayakan Hari Kartini dengan Giveaway Seru di favehotel Graha Agung Surabaya Surabaya, 17 April 2025 – Dalam rangka memeriahkan Hari Kartini yang jatuh pada tanggal 21 April 2025, favehotel Graha Agung Surabaya mengadakan Giveaway dengan tema TTS Hari Kartini. Tujuan diadakannya Giveaway ini adalah untuk menanamkan rasa cinta, serta sebagai suatu penghargaan atas perjuangan Ibu R.A Kartini yang memperjuangkan hak perempuan pada masa lalu. Sehingga mampu memberikan semangat pada diri sendiri sebagai Kartini di masa kini agar mampu menjadi perempuan yang kuat dan mandiri. Pada Giveaway kali ini, favehotel Graha Agung Surabaya mengajak favepeople untuk mengikuti Giveaway edisi Hari Kartini dan mendapatkan hadiah menarik berupa fave emoticon pillow senilai Rp 400.000,-. “Menjadi pemenang giveaway pun cukup mudah lho, hanya dengan follow akun Instagram dan Tiktok favehotel Graha Agung Surabaya, kemudian menuliskan jawaban TTS Hari Kartini yang sudah kami siapkan di page Tiktok favehotel...

Si Jago Merah Menjilat Toko Swalayan BILKA

Surabaya- Sekitar pukul 00:35 terjadi kebakaran di  Toko Swalayan BILKA di Jalan ngagel Jaya  Selatan no 103 Surabaya Kelurahan Pucang Sewu Kecamatan Gubeng .Kejadian kebakaran tersebut dilaporkan Ibu Yuli, warga sekitar, yang melaporkan kejadian kebakaran tersebut ke Command Center 112. Selanjutnya, meluncur 9 unit kendaraan PMK dai berbagai arah wilayah di Sukolilo, Rungkut dan Bubutan dan ditambah kendaraan taktis 112 di tempat kejadian. Api mencuat dari lantai 1 yang menyambar diseluruh gedung.dan menyapu bersih lantai 1 pada bagian makanan dan peralatan rumah tangga dengan cepat.  Tempat Kejadian Perkara     Kronologis perkara menurut keterangan Amirudin 43 tahun, selaku saksi (karyawan toko), awalnya toko tutup pukul 22.15 Wib lalu oleh yang bersangkutan  mengunci seluruh pintu toko dan pulang ke rumahnya di Krian.Kemudian  pada pukul 23.00, saksi mendapat telpon dari sekuriti setempat bahwasannya toko tersebut mengeluarkan kepulan asap t...