Langsung ke konten utama

Perwali kota Surabaya 28 tahun 2020 saling mendukung Perwali kota Surabaya 33 tahun 2020

Surabaya-Perwali kota Surabaya 28 tahun 2020  disempurnakan menjadi Perwali kota Surabaya 33 tahun 2020 terkait dengan pencegahan virus corona(Covid-19) yang menyebar dan merebak di masyarakat Surabaya dan sekitarnya. 
(foto : Himbauan dari Petugas Satpol PP di lapangan terkait dengan Perwalikota no 33 tahun 2020 )

Ditemui di kantor Satpol PP jalan Agung Suprapto,Piter Frans  Rumaseb, Kepala Bidang ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat kota Surabaya,memberikan sekilas dari pemaparan dan implementasi dari Perwali kota 33 tahun 2020 kepada KIM PC 1000 Kamis siang(23/07/2020)

Dalam Perwali 28 tahun 2020, Peter, berkata, pelaksanaan dari pencegahan covid 19 sudah jelas untuk peruntukannya dan hal ini persis seperti dikatakan dalam pasal 5."Dalam  Perwali 5 ayat 1 berbunyi Pelaksanaan Tatanan Normal baru pada kondisi pandemi Covid -19 dilakukan dengan upaya pencegahan dan pengendalian Virus Deases 2019( Covid-19) di berbagai aspek meliputi penyelenggaraan Pemerintahan , kesehatan, sosial budaya, dan ekonomi,"jelas Piter

"Kemudian di ayat 2 dari pasal 5 Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Deases 2019(covid -19) sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh penduduk, penanggung jawab kegiatan, pengelola dan pelaku usaha,"tambahnya
(foto : Penegakan Perwali kota Surabaya 33 tahun 2020 disebuah Cafe di kawasan baratajaya)

lanjut, dari pasal 5 ini terkait dengan definisi kegiatan di luar rumah dalam pasal 6 ayat 5 Perwali kota Surabaya 28 tahun 2020, yang memiliki penjelasan tentang tempat-tempat yang kegiatannya harus di lakukan di luar rumah yang harus dipahami dan di perhatikan ."giat-giat yang harus dipahami didalam hal ini kegiatan luar rumah sebagaimana dimaksud di pasal 5 ayat 2 meliputi kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan lainnya dan pesantren, kegiatan bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan di restauran, rumah makan/Kafe/warung/usaha sejenis kegiatan toko, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan,kegiatan pasar rakyat, kegiatan di hotel, apartemen, dan rumah susun, kegiatan di tempat konstruksi, kegiatan di tempat hiburan dan rekreasi, kegiatan sosial budaya dan kegiatan pergerakan orang dan barang yang menggunakan moda transportasi,"sebut Piter

"Dalam pemberlakukan di Perwali kota Surabaya 33 tahun 2020 mendata secara lebih terperinci kegiatan yang dapat dilakukan pada masa pandemik ini."di pasal 20 ayat 1 mendata secara gamblang bahwasannya tempat-tempat yang diperbolehkan adalah  destinasi pariwisata, arena permainan, salon atau barber shop dan gelanggang olah raga kecuali gelanggang renang, kolam renang,gelanggang/lapangan  basket,gelanggang atau lapangan futsal,gelanggang atau lapangan voli. jadi hanya 3 tempat saja yang boleh dilakukan di luar rumah yakni destinasi wisata, arena permainan dan salon atau barber shop selain itu tidak boleh,"lugas  Piter
(foto : penindakan jam malam oleh satpol pp)

Terkait dengan pembatasan jam malam hingga jam 22.00 WIB, maka Piter memberikan masukan kepada masyarakat bahwa  ini sesuai dengan Bab 5 Pasal 25 A dari Perwali 33 tahun 2020 secara total memberikan arahan dan petunjuk secara mendalam mengenai aturan dan aktifitas di luar rumah. 

"Pasal 25A dari Perwali 33 tahun 2020 yakni di pasal (1) Pembatasan aktifitas diluar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB. (2) Pembatasan aktifitas diluar rumah dikecualikan untuk kegiatan : a. pemenuhan keperluan kesehatan antara lain rumah sakit, apotek, fasilitas pelayanan kesehatan; b. pasar; c. stasiun, terminal, pelabuhan; d. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU); e. jasa pengiriman barang; f. minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat. (3) Terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) orang yang melakukan aktivitas diluar rumah harus menunjukan surat keterangan atau bukti pendukung lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (4) Ketentuan jam operasional kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Walikota mengikuti ketentuan jam operasional yang diatur dalam Peraturan walikota ini," lugasnya

"Untuk bagian minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai pelayanan masyarakat , yang dimaksud adalah minimarket yang menempel dengan fasilitas umum seperti pelabuhan, stasiun kereta api dan lapangan terbang itu diperbolehkan untuk dibuka. tetapi untuk yang berdiri sendiri maka perlakuannya tetap sama yakni tutup jam 22.00 WIB,"kata Pria berdarah Papua ini

Peter, bilang bahwasannya Perwali kota Surabaya 28 tahun 2020 ini adalah semuanya saling mendukung satu dengan lainnya dengan Perwali kota Surabaya no 33 tahun 2020. dalam memutus mata rantai virus Corona."Perwali kota Surabaya no 28 dan Perwali 33 ini memiliki keterkaitan untuk mencegah paling tidak meminimalisir dari virus corona,"singkatnya 
(sosialisasi perwali no 33 tahun 2020)

Mari Warga Kota Surabaya dan khususnya Pucang Sewu, Patuhi dan ikuti Perwali 33 tahun 2020  dengan menjalankan protokol kesehatan yakni cuci tangan, jaga jarak, dan pakai masker saaat beraktifitas. Ingat dan mohon perhatiannya  warga Surabaya  dan Pucang Sewu yang terhormat batasan waktu jam di luar rumah hanya jam 22.00 WIB. 
(foto : salam lawan covid19) 


Tetap semangat 
salam Kompak KIM PC 1000

(Pet/Nov-KIM PC 1000)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gara-gara Kipas Angin! Seorang bocah jiwanya melayang

Surabaya- Sebuah kenyataan pahit ditelan oleh warga Juwingan Kertajaya di RT 01 RW10. Adalah CWU telah meninggal dunia gara-gara Kipas angin di warung Evi Selasa(14/05) pada sekitar pukul 21.00 WIB di RW 11 kelurahan Kertajaya.  Staff Bangtib kelurahan Kertajaya yang mendampingi keluarga Korban Adapun kronologi kejadian CWU yang berumur 15 tahun ini bermain bersama dengan 3 orang rekannya didepan teras warung. Saat keasyikan bermainan HP,CWU menyala kipas angin yang tidak sesuai standar disaat suasana panas sekali. Perebutan kipas angin terjadi diantara keempat anak tersebut. Alhasil kabel yang tidak diselotip menyambar CWU. CWU terpental kuat dan keras sehingga Ia tidak sadarkan diri. Team Polsek Gubeng di TKP Setelah beberapa saat teman-teman CWU membangunkan dia.Tetapi tidak ada reaksi dan aksi.Sehingga dikontak 112 dan orang tuannya. Diketahui bahwa CWU meninggal pada sekitar jam 21.00 nan. Kejadian sontak menjadi kerumunan massa.lalu semua petugas datang pada saat yang bersama...

Dugaan serangan jantung! Seorang tukang becak terplanting jatuh dari becak

 Surabaya- Sugiono asal Jombang,tukang becak yang sering mangkal di wilayah pasar Pucang jatuh terplanting  dan meninggal dunia dari becak di seputaran jalan Pucang Anom Timur.Rabu(22/05)  Sugiono yang sudah tidak bernyawa Menurut keterangan saksi mata, korban terjatuh tiba-tba dan sebegitu cepat meninggal dunia sekitar pukul 10.00 pagi.Sontak korban yang meninggal ini langsung mendapatkan penanganan dari PKM Pucang Sewu yang pertama kali datang ke Tempat kejadian perkara. Selanjutnya, banyak bantuan datang dari pol PP kelurahan Pucang Sewu, pol PP kelurahan kertajaya,team D and D, Posko  Timur, Polsek Gubeng,INAFIS Polrestabes Surabaya, Bhabinsa kelurahan Kertajaya dan PMI yang bergerak secara bersama dan melakukan giat ini dengan cepat. Sementara ini, Korban yang meninggal ini diduga karena serangan jantung tiba-tiba. Alhasil jatuh dari becak dan secara nyata meninggal di tempat.  Olah TKP oleh team INAFIS Korban di larikan langsung ke rumah sakit Karamenjanga...

Maling celaka habis dihajar korban pengendara motor di jalan Pucang Anom Timur

 Surabaya- kurang lebih 30 menit yang lalu telah terjadi kejadian lalu lintas. Ini adalah  kejadian yang unik dimana maling apes di cium pengendara motor Scoopy hitam di jalan Pucang Anom Timur Kamis( 25/07)  Penanganan korban lakalantas di Pucang Anom Timur Seorang maling dari arah Barat ke Timur Pucang Adi berlari cepat untuk menyelamatkan diri dari kejaran massa. Namun demikian, Maling apes karena tidak dapat menyelamatkan diri langsung  di hajar pengendara motor dari arah utara sebut saja Mr X  dengan plat nomer S 2765 WN.  Motor yang menabrak Menurut keterangan saksi mata, pengendara bermotor ini dengan kecepatan stabil antara 60 Km /jam langsung  menghambat larinya maling yang  berlari kencang. Alhasil benturan keras tak terelakan sehingga menyebabkan korban Mr X jatuh dan tidak sadarkan diri. Team penyelamatan yang hadir pertama kali dilokasi Polsek Gubeng berada di lokasi mengidentifikasi dan melakukan pemeriksaan.  Pasien langsung di...