Langsung ke konten utama

Perwali kota Surabaya 28 tahun 2020 saling mendukung Perwali kota Surabaya 33 tahun 2020

Surabaya-Perwali kota Surabaya 28 tahun 2020  disempurnakan menjadi Perwali kota Surabaya 33 tahun 2020 terkait dengan pencegahan virus corona(Covid-19) yang menyebar dan merebak di masyarakat Surabaya dan sekitarnya. 
(foto : Himbauan dari Petugas Satpol PP di lapangan terkait dengan Perwalikota no 33 tahun 2020 )

Ditemui di kantor Satpol PP jalan Agung Suprapto,Piter Frans  Rumaseb, Kepala Bidang ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat kota Surabaya,memberikan sekilas dari pemaparan dan implementasi dari Perwali kota 33 tahun 2020 kepada KIM PC 1000 Kamis siang(23/07/2020)

Dalam Perwali 28 tahun 2020, Peter, berkata, pelaksanaan dari pencegahan covid 19 sudah jelas untuk peruntukannya dan hal ini persis seperti dikatakan dalam pasal 5."Dalam  Perwali 5 ayat 1 berbunyi Pelaksanaan Tatanan Normal baru pada kondisi pandemi Covid -19 dilakukan dengan upaya pencegahan dan pengendalian Virus Deases 2019( Covid-19) di berbagai aspek meliputi penyelenggaraan Pemerintahan , kesehatan, sosial budaya, dan ekonomi,"jelas Piter

"Kemudian di ayat 2 dari pasal 5 Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Deases 2019(covid -19) sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh penduduk, penanggung jawab kegiatan, pengelola dan pelaku usaha,"tambahnya
(foto : Penegakan Perwali kota Surabaya 33 tahun 2020 disebuah Cafe di kawasan baratajaya)

lanjut, dari pasal 5 ini terkait dengan definisi kegiatan di luar rumah dalam pasal 6 ayat 5 Perwali kota Surabaya 28 tahun 2020, yang memiliki penjelasan tentang tempat-tempat yang kegiatannya harus di lakukan di luar rumah yang harus dipahami dan di perhatikan ."giat-giat yang harus dipahami didalam hal ini kegiatan luar rumah sebagaimana dimaksud di pasal 5 ayat 2 meliputi kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan lainnya dan pesantren, kegiatan bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan di restauran, rumah makan/Kafe/warung/usaha sejenis kegiatan toko, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan,kegiatan pasar rakyat, kegiatan di hotel, apartemen, dan rumah susun, kegiatan di tempat konstruksi, kegiatan di tempat hiburan dan rekreasi, kegiatan sosial budaya dan kegiatan pergerakan orang dan barang yang menggunakan moda transportasi,"sebut Piter

"Dalam pemberlakukan di Perwali kota Surabaya 33 tahun 2020 mendata secara lebih terperinci kegiatan yang dapat dilakukan pada masa pandemik ini."di pasal 20 ayat 1 mendata secara gamblang bahwasannya tempat-tempat yang diperbolehkan adalah  destinasi pariwisata, arena permainan, salon atau barber shop dan gelanggang olah raga kecuali gelanggang renang, kolam renang,gelanggang/lapangan  basket,gelanggang atau lapangan futsal,gelanggang atau lapangan voli. jadi hanya 3 tempat saja yang boleh dilakukan di luar rumah yakni destinasi wisata, arena permainan dan salon atau barber shop selain itu tidak boleh,"lugas  Piter
(foto : penindakan jam malam oleh satpol pp)

Terkait dengan pembatasan jam malam hingga jam 22.00 WIB, maka Piter memberikan masukan kepada masyarakat bahwa  ini sesuai dengan Bab 5 Pasal 25 A dari Perwali 33 tahun 2020 secara total memberikan arahan dan petunjuk secara mendalam mengenai aturan dan aktifitas di luar rumah. 

"Pasal 25A dari Perwali 33 tahun 2020 yakni di pasal (1) Pembatasan aktifitas diluar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB. (2) Pembatasan aktifitas diluar rumah dikecualikan untuk kegiatan : a. pemenuhan keperluan kesehatan antara lain rumah sakit, apotek, fasilitas pelayanan kesehatan; b. pasar; c. stasiun, terminal, pelabuhan; d. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU); e. jasa pengiriman barang; f. minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat. (3) Terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) orang yang melakukan aktivitas diluar rumah harus menunjukan surat keterangan atau bukti pendukung lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (4) Ketentuan jam operasional kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Walikota mengikuti ketentuan jam operasional yang diatur dalam Peraturan walikota ini," lugasnya

"Untuk bagian minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai pelayanan masyarakat , yang dimaksud adalah minimarket yang menempel dengan fasilitas umum seperti pelabuhan, stasiun kereta api dan lapangan terbang itu diperbolehkan untuk dibuka. tetapi untuk yang berdiri sendiri maka perlakuannya tetap sama yakni tutup jam 22.00 WIB,"kata Pria berdarah Papua ini

Peter, bilang bahwasannya Perwali kota Surabaya 28 tahun 2020 ini adalah semuanya saling mendukung satu dengan lainnya dengan Perwali kota Surabaya no 33 tahun 2020. dalam memutus mata rantai virus Corona."Perwali kota Surabaya no 28 dan Perwali 33 ini memiliki keterkaitan untuk mencegah paling tidak meminimalisir dari virus corona,"singkatnya 
(sosialisasi perwali no 33 tahun 2020)

Mari Warga Kota Surabaya dan khususnya Pucang Sewu, Patuhi dan ikuti Perwali 33 tahun 2020  dengan menjalankan protokol kesehatan yakni cuci tangan, jaga jarak, dan pakai masker saaat beraktifitas. Ingat dan mohon perhatiannya  warga Surabaya  dan Pucang Sewu yang terhormat batasan waktu jam di luar rumah hanya jam 22.00 WIB. 
(foto : salam lawan covid19) 


Tetap semangat 
salam Kompak KIM PC 1000

(Pet/Nov-KIM PC 1000)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

7 sepeda motor di garuk dan 5 orang anak dibawa ke Polsek Gubeng

Surabaya- Dalam mengantisipasi balapan sepeda motor dan sepeda liar di wilayah Ngagel jaya Utara sisi dekat Ngagel wasana Kelurahan Baratajaya, Polsek Gubeng secara langsung mengadakan penangkapan secara dadakan.Rabu malam (29/11)  Pembalap yang terciduk Operasi dadakan ini dikarenakan laporan masyarakat yang sering resah dengan keberadaan balap liar baik itu sepeda dan sepeda motor yang bergerak cepat sekitar jam 20.30 WIB   Dalam operasi penyekatan ini langsung dilakukan oleh petugas Polsek Gubeng dan alhasil 7 motor di garuk beserta lima anak muda yang secara langsung digelandang ke Polsek Gubeng.  3 orang anak langsung ditangkap tangan. selanjutnya 2 orang lain langsung di bekuk saat tidak dapat memberikan keterangan jelas kepada petugas.  Lokasi di jalan Ngagel Wasana kelurahan Baratajaya Dalam operasi ini tidak ada yang luka dari pihak pembalap. Sebuah keberuntungan malam yang indah di kelurahan Baratajaya  Semoga dengan peristiwa ini menjadi perhatian kita semua pun kolaborasi 3

Telah ditemukan motor tak bertuan di jalan Ngagel Jaya Utara GG 7

 Surabaya kurang lebih 6.30 WIb telah ditemukan motor tak bertuan dengan plat nomer W 2893 CE sebuah motor Scoopy berwarna merah yang tergeletak tak bertuan. Selasa (9/1/2024). Motor Scoopy merah Menurut keterangan saksi mata motor yang tergeletak ini ditaruh sekitar jam1 siang dan diam sampai pagi ini tiada yang menemani Sebagai tindak lanjut, Pak RT setempat menghubungi LPMK sekaligus KIM untuk melihat tempat atau lokasi ditaruhnya motor tersebut. Alhasil KIM menghubungi pihak kepolisian untuk segera mengadakan investigasi di lapangan. Selang beberapa menit kemudian, pihak Polsek Gubeng langsung merapat di tempat perkara untuk melihat dan membuat observasi akan motor tersebut. Bagi Bapak dan Ibu sekalian yang merupakan pemilik motor tersebut silahkan langsung meluncur di Polsek Gubeng Surabaya untuk mengambil motor tersebut dengan menunjukan surat bukti kepemilikan atau lainnya. Demikian sekilas info dari KIM PC 1000 untuk 153 kelurahan sekota Surabaya. Salam Kompak! (Pet)

Gentle Gen Sabun Cuci berkualitas dengan harga tejangkau

Surabaya- Inovasi tanpa henti terus dilakukan oleh PT Mayora dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat tidak hanya dalam bahan pangan namun ada produk yang lain dan Joss gandos yang dapat dirasakan oleh Masyarakat  Salah satu diantaranya Detergen pewangi yang disebut Gentle Gen Produk Gentle Gen selalu buat merekah Gentle Gen adalah produk yang baru yang murah dan meriah tapi memberikan semangat baru bagi semua generasi tanpa batas khususnya di RT 03 RW 03 kelurahan Baratajaya. Senin(29/01)  Semangat dan kegirangan Ibu-ibu di RT 03 ini begitu senang dan memberikan kebahagiaan tersendiri. Semua bergairah dan berjalan dengan baik adanya.  Saat petugas membuka bungkusan sachet dari deterjen dengan baik lalu dicemplung dengan  air dan alhasil baunya wangi dan memberikan semerbab  wangi tumbuhan mantap bagi semua orang. Secara langsung, Ibu-ibu ini juga berlomba membeli  sabun cuci deterjen ini dengan semangat karena ada emas 1 gram yang dinantikan dalam pertiap sachetnya.  Dan Alh