Surabaya-Perwali kota Surabaya 28 tahun 2020 disempurnakan menjadi Perwali kota Surabaya 33 tahun 2020 terkait dengan pencegahan virus corona(Covid-19) yang menyebar dan merebak di masyarakat Surabaya dan sekitarnya.
Ditemui di kantor Satpol PP jalan Agung Suprapto,Piter Frans Rumaseb, Kepala Bidang ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat kota Surabaya,memberikan sekilas dari pemaparan dan implementasi dari Perwali kota 33 tahun 2020 kepada KIM PC 1000 Kamis siang(23/07/2020)
Dalam Perwali 28 tahun 2020, Peter, berkata, pelaksanaan dari pencegahan covid 19 sudah jelas untuk peruntukannya dan hal ini persis seperti dikatakan dalam pasal 5."Dalam Perwali 5 ayat 1 berbunyi Pelaksanaan Tatanan Normal baru pada kondisi pandemi Covid -19 dilakukan dengan upaya pencegahan dan pengendalian Virus Deases 2019( Covid-19) di berbagai aspek meliputi penyelenggaraan Pemerintahan , kesehatan, sosial budaya, dan ekonomi,"jelas Piter
"Kemudian di ayat 2 dari pasal 5 Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Deases 2019(covid -19) sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh penduduk, penanggung jawab kegiatan, pengelola dan pelaku usaha,"tambahnya
(foto : Penegakan Perwali kota Surabaya 33 tahun 2020 disebuah Cafe di kawasan baratajaya)
lanjut, dari pasal 5 ini terkait dengan definisi kegiatan di luar rumah dalam pasal 6 ayat 5 Perwali kota Surabaya 28 tahun 2020, yang memiliki penjelasan tentang tempat-tempat yang kegiatannya harus di lakukan di luar rumah yang harus dipahami dan di perhatikan ."giat-giat yang harus dipahami didalam hal ini kegiatan luar rumah sebagaimana dimaksud di pasal 5 ayat 2 meliputi kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan lainnya dan pesantren, kegiatan bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan di restauran, rumah makan/Kafe/warung/usaha sejenis kegiatan toko, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan,kegiatan pasar rakyat, kegiatan di hotel, apartemen, dan rumah susun, kegiatan di tempat konstruksi, kegiatan di tempat hiburan dan rekreasi, kegiatan sosial budaya dan kegiatan pergerakan orang dan barang yang menggunakan moda transportasi,"sebut Piter
"Dalam pemberlakukan di Perwali kota Surabaya 33 tahun 2020 mendata secara lebih terperinci kegiatan yang dapat dilakukan pada masa pandemik ini."di pasal 20 ayat 1 mendata secara gamblang bahwasannya tempat-tempat yang diperbolehkan adalah destinasi pariwisata, arena permainan, salon atau barber shop dan gelanggang olah raga kecuali gelanggang renang, kolam renang,gelanggang/lapangan basket,gelanggang atau lapangan futsal,gelanggang atau lapangan voli. jadi hanya 3 tempat saja yang boleh dilakukan di luar rumah yakni destinasi wisata, arena permainan dan salon atau barber shop selain itu tidak boleh,"lugas Piter
(foto : penindakan jam malam oleh satpol pp)
Terkait dengan pembatasan jam malam hingga jam 22.00 WIB, maka Piter memberikan masukan kepada masyarakat bahwa ini sesuai dengan Bab 5 Pasal 25 A dari Perwali 33 tahun 2020 secara total memberikan arahan dan petunjuk secara mendalam mengenai aturan dan aktifitas di luar rumah.
"Pasal 25A dari Perwali 33 tahun 2020 yakni di pasal (1) Pembatasan aktifitas diluar rumah dilaksanakan mulai
pukul 22.00 WIB.
(2) Pembatasan aktifitas diluar rumah dikecualikan untuk
kegiatan :
a. pemenuhan keperluan kesehatan antara lain rumah
sakit, apotek, fasilitas pelayanan kesehatan;
b. pasar;
c. stasiun, terminal, pelabuhan;
d. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU);
e. jasa pengiriman barang;
f. minimarket yang terintegrasi dengan bangunan
sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.
(3) Terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) orang yang melakukan aktivitas diluar rumah
harus menunjukan surat keterangan atau bukti
pendukung lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Ketentuan jam operasional kegiatan yang telah diatur
dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Walikota
mengikuti ketentuan jam operasional yang diatur dalam Peraturan walikota ini," lugasnya
"Untuk bagian minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai pelayanan masyarakat , yang dimaksud adalah minimarket yang menempel dengan fasilitas umum seperti pelabuhan, stasiun kereta api dan lapangan terbang itu diperbolehkan untuk dibuka. tetapi untuk yang berdiri sendiri maka perlakuannya tetap sama yakni tutup jam 22.00 WIB,"kata Pria berdarah Papua ini
Peter, bilang bahwasannya Perwali kota Surabaya 28 tahun 2020 ini adalah semuanya saling mendukung satu dengan lainnya dengan Perwali kota Surabaya no 33 tahun 2020. dalam memutus mata rantai virus Corona."Perwali kota Surabaya no 28 dan Perwali 33 ini memiliki keterkaitan untuk mencegah paling tidak meminimalisir dari virus corona,"singkatnya
(sosialisasi perwali no 33 tahun 2020)
Mari Warga Kota Surabaya dan khususnya Pucang Sewu, Patuhi dan ikuti Perwali 33 tahun 2020 dengan menjalankan protokol kesehatan yakni cuci tangan, jaga jarak, dan pakai masker saaat beraktifitas. Ingat dan mohon perhatiannya warga Surabaya dan Pucang Sewu yang terhormat batasan waktu jam di luar rumah hanya jam 22.00 WIB.
(foto : salam lawan covid19)
Tetap semangat
salam Kompak KIM PC 1000
(Pet/Nov-KIM PC 1000)
Komentar
Posting Komentar