Langsung ke konten utama

Perwali kota Surabaya 28 tahun 2020 saling mendukung Perwali kota Surabaya 33 tahun 2020

Surabaya-Perwali kota Surabaya 28 tahun 2020  disempurnakan menjadi Perwali kota Surabaya 33 tahun 2020 terkait dengan pencegahan virus corona(Covid-19) yang menyebar dan merebak di masyarakat Surabaya dan sekitarnya. 
(foto : Himbauan dari Petugas Satpol PP di lapangan terkait dengan Perwalikota no 33 tahun 2020 )

Ditemui di kantor Satpol PP jalan Agung Suprapto,Piter Frans  Rumaseb, Kepala Bidang ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat kota Surabaya,memberikan sekilas dari pemaparan dan implementasi dari Perwali kota 33 tahun 2020 kepada KIM PC 1000 Kamis siang(23/07/2020)

Dalam Perwali 28 tahun 2020, Peter, berkata, pelaksanaan dari pencegahan covid 19 sudah jelas untuk peruntukannya dan hal ini persis seperti dikatakan dalam pasal 5."Dalam  Perwali 5 ayat 1 berbunyi Pelaksanaan Tatanan Normal baru pada kondisi pandemi Covid -19 dilakukan dengan upaya pencegahan dan pengendalian Virus Deases 2019( Covid-19) di berbagai aspek meliputi penyelenggaraan Pemerintahan , kesehatan, sosial budaya, dan ekonomi,"jelas Piter

"Kemudian di ayat 2 dari pasal 5 Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Deases 2019(covid -19) sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh penduduk, penanggung jawab kegiatan, pengelola dan pelaku usaha,"tambahnya
(foto : Penegakan Perwali kota Surabaya 33 tahun 2020 disebuah Cafe di kawasan baratajaya)

lanjut, dari pasal 5 ini terkait dengan definisi kegiatan di luar rumah dalam pasal 6 ayat 5 Perwali kota Surabaya 28 tahun 2020, yang memiliki penjelasan tentang tempat-tempat yang kegiatannya harus di lakukan di luar rumah yang harus dipahami dan di perhatikan ."giat-giat yang harus dipahami didalam hal ini kegiatan luar rumah sebagaimana dimaksud di pasal 5 ayat 2 meliputi kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan lainnya dan pesantren, kegiatan bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan di restauran, rumah makan/Kafe/warung/usaha sejenis kegiatan toko, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan,kegiatan pasar rakyat, kegiatan di hotel, apartemen, dan rumah susun, kegiatan di tempat konstruksi, kegiatan di tempat hiburan dan rekreasi, kegiatan sosial budaya dan kegiatan pergerakan orang dan barang yang menggunakan moda transportasi,"sebut Piter

"Dalam pemberlakukan di Perwali kota Surabaya 33 tahun 2020 mendata secara lebih terperinci kegiatan yang dapat dilakukan pada masa pandemik ini."di pasal 20 ayat 1 mendata secara gamblang bahwasannya tempat-tempat yang diperbolehkan adalah  destinasi pariwisata, arena permainan, salon atau barber shop dan gelanggang olah raga kecuali gelanggang renang, kolam renang,gelanggang/lapangan  basket,gelanggang atau lapangan futsal,gelanggang atau lapangan voli. jadi hanya 3 tempat saja yang boleh dilakukan di luar rumah yakni destinasi wisata, arena permainan dan salon atau barber shop selain itu tidak boleh,"lugas  Piter
(foto : penindakan jam malam oleh satpol pp)

Terkait dengan pembatasan jam malam hingga jam 22.00 WIB, maka Piter memberikan masukan kepada masyarakat bahwa  ini sesuai dengan Bab 5 Pasal 25 A dari Perwali 33 tahun 2020 secara total memberikan arahan dan petunjuk secara mendalam mengenai aturan dan aktifitas di luar rumah. 

"Pasal 25A dari Perwali 33 tahun 2020 yakni di pasal (1) Pembatasan aktifitas diluar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB. (2) Pembatasan aktifitas diluar rumah dikecualikan untuk kegiatan : a. pemenuhan keperluan kesehatan antara lain rumah sakit, apotek, fasilitas pelayanan kesehatan; b. pasar; c. stasiun, terminal, pelabuhan; d. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU); e. jasa pengiriman barang; f. minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat. (3) Terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) orang yang melakukan aktivitas diluar rumah harus menunjukan surat keterangan atau bukti pendukung lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (4) Ketentuan jam operasional kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Walikota mengikuti ketentuan jam operasional yang diatur dalam Peraturan walikota ini," lugasnya

"Untuk bagian minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai pelayanan masyarakat , yang dimaksud adalah minimarket yang menempel dengan fasilitas umum seperti pelabuhan, stasiun kereta api dan lapangan terbang itu diperbolehkan untuk dibuka. tetapi untuk yang berdiri sendiri maka perlakuannya tetap sama yakni tutup jam 22.00 WIB,"kata Pria berdarah Papua ini

Peter, bilang bahwasannya Perwali kota Surabaya 28 tahun 2020 ini adalah semuanya saling mendukung satu dengan lainnya dengan Perwali kota Surabaya no 33 tahun 2020. dalam memutus mata rantai virus Corona."Perwali kota Surabaya no 28 dan Perwali 33 ini memiliki keterkaitan untuk mencegah paling tidak meminimalisir dari virus corona,"singkatnya 
(sosialisasi perwali no 33 tahun 2020)

Mari Warga Kota Surabaya dan khususnya Pucang Sewu, Patuhi dan ikuti Perwali 33 tahun 2020  dengan menjalankan protokol kesehatan yakni cuci tangan, jaga jarak, dan pakai masker saaat beraktifitas. Ingat dan mohon perhatiannya  warga Surabaya  dan Pucang Sewu yang terhormat batasan waktu jam di luar rumah hanya jam 22.00 WIB. 
(foto : salam lawan covid19) 


Tetap semangat 
salam Kompak KIM PC 1000

(Pet/Nov-KIM PC 1000)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Eka lenny harus meninggalkan kita semua kawan

Surabaya- Telah meninggal dunia dengan tiba-tiba tanpa sebab Eka lenny ( 51 tahun) di kos-kosannya di jalan Juwingan 57 Surabaya. Kamis( 2/1/2025) kelurahan Kertajaya, kecamatan Gubeng.   Sebelumnya Lenny memiliki riwayat penyakit hipertensi dan lambung yang lama dialaminya. Korban Lenny Korban,yang merupakan warga Ploso,Tambak Sari itu, pada saat ditemukan tergeletak tak bernyawa saat ketua RT 05 bersama dengan saudara yang sering menjenguk lenny melihat pintu rumahnya terbuka kecil dan melihat lenny tergeletak tak bernyawa dengan tangan terbuka.  Selanjutnya dipanggil seorang perawat disekitar rumah untuk mengadakan pengechekan apakah masih hidup atau tidak.Alhasil, Lenny sudah tidak bernyawa.  Mengacu pada keadaan tersebut, Pak RT dengan sigap memanggil 112.  Secara langsung team bergerak dengan cepat kurang lebih 10 menit muncul di tempat lokasi kejadian. Team dari TGC Timur( PKM Gunung Anyar), BPBD,Polsek Gubeng, Staff bangtib kelurahan Kertajaya, Satpol PP...

Fave hotel Graha Agung punya kabar gembira buat loyal business partner

 FAVEHOTEL GRAHA AGUNG SURABAYA PERINGATI HARI PAHLAWAN BERSAMA LOYAL BUSINESS PARTNERS Surabaya, 21 November 2024 – Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada tanggal 10 November 2024, favehotel Graha Agung Surabaya berkolaborasi bersama 16 hotel dibawah naungan Archipelago mengadakan acara istimewa bersama para veteran pejuang bangsa serta mengadakan Coffee Morning yang eksklusif dengan Loyal Business Partners. Acara yang bertajuk “Pahlawan untuk Bangsa: Menghormati yang Lama, Menjalin yang Baru” ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara para veteran dan mitra bisnis yang setia, sekaligus memberikan apresiasi kepada mereka yang telah berjasa bagi negara. Acara ini diikuti oleh 16 hotel unit diantaranya: favehotel Graha Agung Surabaya, favehotel Sidoarjo, ASTON Sidoarjo, favehotel Rungkut Surabaya, The Alana Surabaya, Quest Hotel Darmo Surabaya, NEO+ Waru Sidoarjo, favehotel Tuban, favehotel Malang, ASTON Inn Jemursari, favehotel MEX Tunjungan, ASTON Gresik Hotel...

Indahnya Natal di Fave Graha Agung bersama Keluarga

 RAYAKAN NATAL DENGAN KENYAMANAN, PROMO MENGINAP DI FAVEHOTEL GRAHA AGUNG SURABAYA Surabaya, 04 Desember 2024– Natal dan Tahun Baru adalah momen istimewa yang dipenuhi dengan kehangatan, kegembiraan, dan harapan baru. Di tahun 2024, perayaan ini memberikan kesempatan untuk berkumpul dengan keluarga dan teman-teman, menciptakan kenangan indah yang akan dikenang selamanya. Kedua momen tersebut selalu berbarengan dengan masa libur sekolah, membuat suasana perayaan libur akhir tahun menjadi semakin meriah.  Suasana nyaman di Fave Graha Agung Berlibur bersama keluarga atau menghabiskan waktu weekend bersama sahabat di tempat yang nyaman bisa menjadi sesuatu hal yang menyenangkan, apalagi jika menginap di hotel sambil jalan-jalan melepas penat atau sekadar staycation. Staycation saat libur Natal dan tahun baru adalah pilihan liburan yang semakin populer, terutama di tengah kesibukan dan kerumunan yang sering terjadi selama musim liburan.  Konsep staycation mengacu pada menghabi...