Surabaya- Mencermati keadaan situasi dan kondisi merebaknya Virus Corona KPU Surabaya menunda beberapa kegiatan tahapan dari Pilkada 2020. Warga Pucang Sewu yang terhormat, melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 159/PP.01.2-Kpt/3578/KPU Kot/III/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 22 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 dalam upaya Pencegahan penyebaran COVID -19. Untuk lebih jelasnya, dimohon Bapak dan Ibu sekalian mencermati Surat Keputusan ini dengan baik dan seksama.
Terimakasih. salam Kompak KIM PC 1000.
Terimakasih. salam Kompak KIM PC 1000.
Komentar
Posting Komentar