Surabaya- Mengurus pindah antar kecamatan di Surabaya, tidak lagi ribet teman.Namun harus diingat beberapa hal yang harus dipersiapkan sehingga tidak harus mondar-mandir dari dan untuk pengurusannya. yuk mari kita telisik apa saja yang harus dipersiapkan.
Beberapa persyaratan yang harus atau wajib dipenuhi untuk pindah- datang antar Kecamatan yakni: Pertama, Memiliki Surat Pengantar dari RT dan RW wilayah kecamatan asal. kedua, Memiliki Surat pindah dari kecamatan asal .ketiga,Menfotocopy dan melegalisir Surat Nikah di legalisir atau memiliki surat pertanggungjawaban Mutlak.keempat, fotocopy Ijazah apabila ada perubahan, Keempat, fotocopy surat KK penjamin atau Surat rumah. kelima, Surat pernyataan jaminan tempat tinggal dari pemilik rumah, apabila membuat Kartu keluarga sendiri
Semoga Sekilas Informasi ini dapat dipakai sebagaimana mestinya dan tetap semangat. Salam Kompak KIM PC 1000. salam Informasi
(Pet/KIM PC 1000)
Komentar
Posting Komentar