Surabaya- Berdasarkan Surat Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya No. 474.2/ 14420/438.7.7/2019 tanggal 23 desember 2019, Pemerintah melakukan Penertiban dalam Pencatatan dalam pernikahan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan secara penuh. Artinya negara dalam hal ini Pemerintah Kota Surabaya memberikan kesempatan dan hadir bagi masyarakat yang kurang mampu untuk dapat melaksanakan atau melangsungkan pernikahan mereka dengan sah. Untuk mengetahui aturan mainnya. Mari kita simak aturan mainnya di surat ini dan anda dapat menjadi pasangan hidup yang diakui oleh negara secara sah dan diakui oleh negara.
Surat Permintaan Peserta Nikah Isbat |
So.. bagi anda yang ingin menggali informasi tentang surat ini lebih lanjut silahkan datang ke kantor Kelurahan masing-masing. Bagi Bapak, Ibu, saudara atau saudari yang berada dalam wilayah Kerja Kelurahan Pucang Sewu, anda dapat menghubungi Bu Yani, Kasie Kesra pada waktu dan jam kerja mulai dari hari Senin dan Sabtu di jalan Pucang Sewu 08 Surabaya di kantor Pelayanan Kelurahan Pucang Sewu.
Terimakasih atas attensi dan perhatiannya. Semoga dapat membantu kita semua dalam menempuh hidup baru. salam Kompak KIM PC 1000.(Pet/KIM PC 1000)
salam .the light of surabaya
BalasHapusKok ringkes men ulasanne ndan
BalasHapus