Surabaya- Warga PC
1000 Tahukah anda membuang sampah sembarangan pasti ada sanksinya?. Sejak tahun
2015 sosialisasi Peraturan Daerah 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan
Kebersihan Kota Surabaya telah disebarkan kepada seluruh warga lewat berbagai
kesempatan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Kemudian Perda ini di tindak lanjuti
oleh Pemerintah Kota Surabaya lewat Peraturan Walikota(Perwali ) no 10 tahun 2017
yang mengatur tentang sanksi administratif terhadap warga Kota yang membuang
sampah sembarangan. Sanksinya bisa bervariatif mulai dari 75.000 sampai dengan
1,5 juta Rupiah ini disesuaikan tingkatan atau level pelanggarannya:
Dari Penjelasan Perwali 10 tahun 2017 memang secara
gamblang dan jelas menyebutkan sanksi admisitratif yang disesuaikan dengan
pelanggarannya. Disisi lain ini juga memiliki keterkaitan dengan Perda 5 tahun
2014 yang juga secara tegas memberikan sanksi kurungan penjara 6 bulan dan
denda 50 juta jika membuang sampah di
luar dari TPA dengan jumlah yang sangat besar dan membuang sampah-sampah
berbahaya dan beracun.
Lewat kedua peraturan tersebut, maka Dinas Kebersihan Dan
Tata Ruang Hijau (DKRTH) dapat mengadakan operasi Yustisi untuk menindak warga Kota yang membuang sampah sembarangan.
Senada dengan itu, Riyan, salah seorang anggota Tim Yustisi, mengatakan bahwa Peraturan ini diberlakukan sudah lama dan hal ini demi menengakan peraturan Daerah no 5 tahun 2014 dan Perda Perlindungan Pohon yakni Perda no 19 tahun 2014. "jadi adanya team Yustisi ini sudah berlaku lama dan operasi Yustisi ini diberlakukan sesuai dengan Perda no 5 tahun 2014 tentang Perda Pengelolaan Sampah dan Perda 19 tahun 2014 yakni Perda Untuk perlindungan Pohon,"kata Riyan
Selanjutnya, Riyan, menjelaskan bahwa didalam kendaraan Yustisi ini ada 9 orang yang melakukan pemantauan sehari-harinya di seluruh kota Surabaya dengan 1 kendaraan. "pelanggaran itu ditemukan bukan saja kasat mata tetapi laporan dari masyarakat meliputi sapa warga, dan laporan masyarakat secara keseluruhan. kami pun dalam hal ini melakukan pengamatan dan penindakan sesuai dengan laporan itu,"tukas Riyan
"Mengenai kualitas masalah yang terjaring dari masalah persampahan di kota Surabaya adalah warga kota yang masih saja membuang sampah sembarangan dan Juga tidak menjaga Pepohonan yang merupakan asset Kota Surabaya dengan baik,"Imbuh Riyan
Riyan berharap agar warga Kelurahan Pucang Sewu dan juga Kota Surabaya untuk dapat menjaga dan mempertahankan kebersihan dengan baik."harapan saya agar kebersihan agar tetap dipertahankan dan dijaga sebab untuk kebersihan sendiri bagi Surabaya sudah mendunia,"diakhir Perbincangan dengan Team PC 1000
(foto:tim yustisi DKRTH)
Senada dengan itu, Riyan, salah seorang anggota Tim Yustisi, mengatakan bahwa Peraturan ini diberlakukan sudah lama dan hal ini demi menengakan peraturan Daerah no 5 tahun 2014 dan Perda Perlindungan Pohon yakni Perda no 19 tahun 2014. "jadi adanya team Yustisi ini sudah berlaku lama dan operasi Yustisi ini diberlakukan sesuai dengan Perda no 5 tahun 2014 tentang Perda Pengelolaan Sampah dan Perda 19 tahun 2014 yakni Perda Untuk perlindungan Pohon,"kata Riyan
Selanjutnya, Riyan, menjelaskan bahwa didalam kendaraan Yustisi ini ada 9 orang yang melakukan pemantauan sehari-harinya di seluruh kota Surabaya dengan 1 kendaraan. "pelanggaran itu ditemukan bukan saja kasat mata tetapi laporan dari masyarakat meliputi sapa warga, dan laporan masyarakat secara keseluruhan. kami pun dalam hal ini melakukan pengamatan dan penindakan sesuai dengan laporan itu,"tukas Riyan
(foto:ilustrasi)
"Mengenai kualitas masalah yang terjaring dari masalah persampahan di kota Surabaya adalah warga kota yang masih saja membuang sampah sembarangan dan Juga tidak menjaga Pepohonan yang merupakan asset Kota Surabaya dengan baik,"Imbuh Riyan
Riyan berharap agar warga Kelurahan Pucang Sewu dan juga Kota Surabaya untuk dapat menjaga dan mempertahankan kebersihan dengan baik."harapan saya agar kebersihan agar tetap dipertahankan dan dijaga sebab untuk kebersihan sendiri bagi Surabaya sudah mendunia,"diakhir Perbincangan dengan Team PC 1000
So Warga PC 1000, mau tunggu apa lagi.. apakah mau di tilang
atau jaga kebersihan? Jawabannya kembali kepada kita semua bahwasannya
Kebersihan itu pangkal kesehatan. Ayo Jogo Kebersihan Suroboyo!!!!
Salam KIM PC 1000. Tetap semangat dan salam Kompak
(Pet/Nov-KIM PC 1000)
(Pet/Nov-KIM PC 1000)
(foto:lurah pc1000 memberi contoh jagali)
Komentar
Posting Komentar