KIPP Jatim Buka Posko Pengaduan Penyalahgunaan KTP Dukungan Calon Perseorangan (foto : Koordinasi anggota KIPP Jatim di GMKI (09/07/2020) ) Tahapan pemilihan serentak tahun 2020 kini telah memasuki tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. Berdasarkan jadwal tahapan, KPU memiliki waktu 14 hari untuk melakukan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dengan memakai sistem sensus menemui langsung masing masing pendukung dari rumah ke rumah. Tentu ini menjadi pantauan utama kami untuk memastikan bahwa dukungan calon perseorangan secara de facto benar benar memenuhi syarat dukungan sebagaimana terlampir dalam daftar dukungan calon perseorangan. Potensi kecurangan dalam tahapan verifikasi faktual dukungan sangat besar, misalnya pencatutan KTP seseorang untuk kepentingan syarat dukungan calon perseorangan, pemberian dukungan ganda kepada calon perseorangan, hingga dukungan fiktif. Para aktor pelaku tindak kecurangan bisa dari peserta melalui tim suksesnya, atau bisa dari